Sistem manajemen lingkungan – Persyaratan dan
panduan penggunaan
Standar ini disusun oleh Panitia
Teknis 207S, Manajemen Lingkungan dengan menerjemahkan seluruh isi standar ISO
14001:2004, Environmental management systems – Requirements with
guidance for use, edisi kedua. Dengan demikian standar ini mengadopsi secara
keseluruhan dari standar internasional tersebut (tingkat keselarasan ini adalah
adopsi identik) . Penerjemahan diupayakan mempertahankan substansi standar sebagaimana
aslinya dalam Bahasa Inggris. Apabila timbul keraguan dalam penggunaan standar
ini, pengguna standar direkomendasikan untuk melihat standar asalnya.
Standar ini membatalkan dan
menggantikan SNI 19-14001-1997.
Latar belakang standar ini diadop dari
standar internasional adalah untuk memenuhi keinginan masyarakat standarisasi
di Indonesia dalam menyediakan dokumen SNI selalu selaras dengan standar
internasional yang berkaitan.
Standar ini telah disepakati dalam
rapat konsensus pada tanggal 16 Maret 2005 di Jakarta, yang dihadiri oleh wakil
dari instansi pemerintah, swasta, konsumen, perguruan tinggi, lembaga
penelitian dan lain-lain yang berkaitan dengan substansi standar ini
Pendahuluan
Berbagai macam organisasi semakin
meningkatkan kepedulian terhadap pencapaian dan penunjukan kinerja lingkungan
yang baik melalui pengendalian dampak lingkungan yang terkait dengan kegiatan,
produk dan jasa organisasi yang bersangkutan, konsisten dengan kebijakan dan
tujuan lingkungan mereka. Hal tersebut dilaksanakan dalam konteks semakin
ketatnya peraturan perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan
perangkat lain yang mendorong perlindungan lingkungan; dan meningkatnya
kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Banyak organisasi telah melaksanakan
kajian atau audit lingkungan untuk mengkaji kinerja lingkungan mereka. Bila
dilaksanakan tersendiri, kajian dan audit tersebut mungkin tidak cukup untuk
memberikan jaminan bahwa kinerja lingkungannya memenuhi dan akan berlanjut
memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebijakan organisasi.
Agar efektif, kajian dan audit tersebut perlu dilaksanakan dalam suatu sistem
manajemen yang terstruktur yang terintegrasi dalam organisasi tersebut.
Standar Nasional yang mencakup
manajemen lingkungan dimaksudkan untuk menyediakan unsur-unsur suatu sistem
manajemen lingkungan yang efektif yang dapat diintegrasikan dengan persyaratan
manajemen lainnya dan membantu organisasi mencapai tujuan lingkungan dan
ekonominya. Standar ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai hambatan
non-tarif dalam perdagangan atau untuk menambah atau mengubah kewajiban hukum
organisasi.
Standar Nasional ini menetapkan
persyaratan suatu sistem manajemen lingkungan yang memungkinkan suatu organisasi
untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan dan tujuan yang memperhatikan
persyaratan hukum dan informasi tentang aspek lingkungan yang penting. Standar
ini telah disusun agar dapat diterapkan pada semua jenis dan ukuran organisasi
dan juga dengan kondisi geografis, budaya dan sosial yang beragam. Landasan
pendekatan tersebut ditunjukkan pada Gambar 1. Keberhasilan sistem tersebut
tergantung pada komitmen semua tingkatan dan fungsi, terutama manajemen puncak.
Sistem seperti ini memungkinkan organisasi untuk mengembangkan kebijakan
lingkungan, menetapkan tujuan dan proses untuk mencapai komitmen kebijakan
tersebut, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerjanya dan
menunjukkan kesesuaian sistem tersebut terhadap persyaratan standar ini. Maksud
utama standar ini adalah untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan
pencemaran yang seimbang dengan keperluan sosial-ekonomi. Perlu diperhatikan
bahwa banyak persyaratan tersebut yang dapat dipelajari secara bersamaan atau
ditinjau ulang setiap saat.
Revisi standar nasional ini diutamakan
pada peningkatan kejelasan isi standar edisi 1997 untuk membantu dalam
pemahaman dan juga telah memperhatikan persyaratan SNI 19-9001-2001 untuk
meningkatkan kompatibilitas kedua standar demi kepentingan kalangan pengguna
standar.
Untuk memudahkan dalam penggunaan, sub
klausal pada butir 4 dari standar nasional ini dan dalam lampiran A telah
disesuaikan. Misalnya 4.3.3 dan A.3.3 keduanya berkaitan dengan tujuan, target
dan program, dan 4.5.5 dan A.5.5 keduanya berkaitan dengan audit internal.
Kemudian lampiran B mengidentifikasi secara luas keterkaitan secara teknis
antara ISO 14001-2004 dan ISO 9001-2000 dan sebaliknya.
Ada perbedaan penting antara standar
nasional ini, yang memuat persyaratan sistem manajemen lingkungan suatu
organisasi dan yang dapat digunakan untuk sertifikasi/registrasi dan atau swa
deklarasi, dengan standar lain (SNI 19-14004-2005) yang
memuat panduan
non-sertifikasi yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan umum kepada suatu
organisasi dalam penyusunan, pelaksanaan atau memperbaiki sistem manajemen
lingkungan. Manajemen lingkungan mencakup beragam isu yang dapat memiliki
implikasi strategis dan kompetitif. Keberhasilan penerapan standar ini dapat
ditunjukkan organisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk meyakinkan
bahwa sistem manajemen lingkungan yang memadai sedang diterapkan.
Panduan pendukung teknik manajemen
lingkungan dimuat dalam standar nasional lain, khususnya standar manajemen
lingkungan dalam seri SNI 19-14000. Acuan terhadap standar lain hanya sebagai
informasi.
Perbaikan
berkelanjutan
Kebijakan
Tinjauan Lingkungan
Manajemen
|
|
|
Perencanaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pemeriksaan
|
Penerapan
|
|
|
|
|
dan operasi
|
|
|
|
|
|
|
CATATAN Standar ini berdasarkan pada metodologi yang
dikenal sebagai Rencanakan – Lakukan
–
Periksa – Tindaki (Plan – Do - Check – Act atau PDCA). PDCA dapat
dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
- Rencanakan (Plan) : menetapkan tujuan dan proses yang
diperlukan untuk memberikan hasil yang
sesuai dengan kebijakan
lingkungan organisasi.
-
Lakukan (Do) : menerapkan proses tersebut.
-
Periksa (Check) : memantau dan mengukur proses terhadap
kebijakan lingkungan, tujuan,
sasaran, persyaratan
peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lain
yang diikuti organisasi, serta
melaporkan hasilnya.
-
Tindaki (Act) : melaksanakan tindakan
untuk meningkatkan kinerja
sistem manajemen
lingkungan secara berkelanjutan.
Banyak
organisasi mengelola operasi mereka melalui penerapan suatu sistem proses
-proses dan interaksinya, yang dapat disebut sebagai “pendekatan proses”. SNI
19-9001-2001 mendorong penggunaan pendekatan proses tersebut. Karena PDCA dapat
diterapkan pada semua proses, kedua metodologi tersebut dianggap kompatibel.
Gambar 1 Model
Sistem Manajemen Lingkungan dalam Standar Nasional ini
Standar Nasional ini memberikan persyaratan yang dapat
diaudit secara objektif. Organisasi yang memerlukan panduan lebih umum mengenai
isu-isu sistem manajemen lingkungan
yang lebih luas sebaiknya
melihat SNI 19-14004-2005 Sistem manajemen lingkungan – Panduan umum tentang
prinsip, sistem dan teknik pendukung.
Perlu diperhatikan bahwa standar
nasional ini tidak menetapkan persyaratan yang mutlak mengenai kinerja
lingkungan melebihi komitmen dalam kebijakan lingkungan untuk menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan ketentuan lain yang
diikuti oleh organisasi, pencegahan pencemaran, dan perbaikan secara
berkelanjutan. Dengan demikian, dua organisasi yang melaksanakan operasi yang
serupa namun memiliki kinerja lingkungan yang berbeda, keduanya dapat memenuhi
persyaratan standar ini.
Penerapan bermacam teknik manajemen
lingkungan secara sistematis dapat memberikan hasil yang optimal untuk semua
pihak yang berkepentingan. Namun demikian, adopsi terhadap standar nasional ini
saja tidak akan memastikan hasil lingkungan yang optimal. Demi mencapai tujuan
lingkungan, sistem manajemen lingkungan mendorong organisasi untuk
mempertimbangkan penerapan teknik terbaik yang tersedia, bila sesuai dan layak
secara ekonomis serta efektivitas biaya penerapan teknik tersebut seharusnya
diperhitungkan.
Standar Nasional ini tidak mencakup
persyaratan yang khusus untuk sistem manajemen lain seperti manajemen mutu,
kesehatan dan keselamatan kerja, manajemen keuangan dan risiko, walaupun unsur
sistem manajemen lingkungan dapat dikaitkan atau digabungkan dengan unsur
sistem manajemen lainnya. Organisasi dapat menyesuaikan sistem manajemen yang
ada dengan sistem manajemen lingkungan menurut standar ini. Perlu dipahami
bahwa penerapan berbagai unsur sistem manajemen tersebut mungkin berbeda-beda
tergantung pada maksud dan pihak berkepentingan yang terlibat.
Tingkat kerincian dan kerumitan sistem
manajemen lingkungan, kelengkapan dokumentasi dan sumberdaya yang disediakan
akan tergantung pada sejumlah faktor seperti lingkup sistem, ukuran organisasi
dan sifat kegiatan, produk dan jasa. Hal ini perlu diperhatikan terkait dengan
penerapan sistem pada organisasi usaha skala kecil dan menengah.
Sistem manajemen lingkungan – Persyaratan dan
panduan penggunaan
1 Ruang
lingkup
Standar ini menetapkan persyaratan
sistem manajemen lingkungan untuk memungkinkan organisasi mengembangkan dan
menerapkan kebijakan dan tujuan yang memperhitungkan persyaratan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang diikuti organisasi dan informasi
mengenai aspek lingkungan penting. Standar ini berlaku untuk aspek lingkungan
yang diidentifikasi oleh organisasi sebagai aspek yang dapat dikendalikan dan
aspek yang dapat dipengaruhi. Standar ini tidak menetapkan kriteria kinerja
lingkungan tertentu.
Standar ini berlaku untuk organisasi
apapun yang bermaksud untuk:
a) menetapkan, menerapkan, memelihara dan
meningkatkan sistem manajemen lingkungan;
b) memastikan kesesuaian organisasi
dengan kebijakan lingkungannya;
c) menunjukkan kesesuaian dengan standar
ini melalui:
1) melakukan penetapan sendiri (self-determination)
dan swa-deklarasi (self-declaration); atau
2) memperoleh konfirmasi kesesuaian dari
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap organisasi tersebut, seperti
pelanggan; atau
3) memperoleh konfirmasi terhadap
swa-deklarasi dari pihak eksternal; atau
4) memperoleh sertifikasi / registrasi
untuk sistem manajemen lingkungannya dari organisasi lain
Semua persyaratan dalam standar ini
dimaksudkan untuk digabungkan dengan sistem manajemen lingkungan yang manapun.
Cakupan penerapan standar ini akan tergantung pada faktor-faktor seperti
kebijakan lingkungan organisasi, sifat kegiatan, produk dan jasa, serta lokasi
dan kondisi organisasi. Standar ini juga memberikan panduan informatif mengenai
penggunaan standar di Lampiran A.
2 Acuan
normatif
Tidak ada acuan normatif.
CATATAN
Butir ini dimasukkan untuk tidak mengubah penomeran butir yang ada di edisi
sebelumnya (SNI 19-14001-1997).
3 Istilah
dan definisi
3.1
auditor
orang yang kompeten untuk melaksanakan
audit [SNI 19-9000-2001, 3.9.9]
3.2
perbaikan berkelanjutan
proses berulang dalam meningkatkan sistem
manajemen lingkungan (3.8) untuk mencapai perbaikan kinerja lingkungan
(3.10) secara menyeluruh sesuai dengan kebijakan lingkungan (3.11)
organisasi (3.16)
CATATAN Proses tidak perlu terjadi di semua bidang
kegiatan secara bersamaan.
tindakan perbaikan
tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian
(3.15) yang terdeteksi
3.4 dokumen
informasi dan media pendukungnya
CATATAN Media informasi dapat berupa kertas,
disket komputer magnetik, elektronik atau optic, foto atau master sample,
atau kombinasinya.
[SNI 19-9000-2001,
3.7.2]
3.5
lingkungan
keadaan
sekeliling dimana organisasi (3.16) beroperasi, termasuk udara, air,
tanah, sumberdaya alam, flora, fauna, manusia dan interaksinya
CATATAN Jangkauan keadaan sekeliling dalam
hal ini adalah mulai dari dalam organisasi (3.16) sampai ke sistem
global.
3.6
aspek lingkungan
unsur
kegiatan atau produk atau jasa organisasi (3.16) yang dapat berinteraksi
dengan lingkungan (3.5)
CATATAN Aspek lingkungan penting mempunyai
atau dapat mempunyai dampak lingkungan (3.7) penting.
3.7
dampak lingkungan
setiap
perubahan pada lingkungan (3.5), baik yang merugikan atau bermanfaat, yang
keseluruhannya ataupun sebagian disebabkan oleh aspek lingkungan (3.6) organisasi
(3.16)
3.8
Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
bagian
sistem manajemen organisasi (3.16) yang digunakan untuk mengembangkan
dan menerapkan kebijakan lingkungannya (3.11) dan mengelola aspek
lingkungannya (3.7)
CATATAN 1 Sistem manajemen adalah serangkaian
unsur yang saling terkait yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan tujuan
serta untuk mencapai tujuan tersebut.
CATATAN 2 Sistem manajemen mencakup struktur
organisasi, kegiatan perencanaan, pertanggungjawaban, praktek, prosedur
(3.19), proses dan sumber daya.
3.9
tujuan lingkungan
keseluruhan
maksud lingkungan, konsisten dengan kebijakan lingkungan (3.11) yang ditetapkan
organisasi itu sendiri untuk dicapainya
3.10
kinerja lingkungan
hasil yang terukur dari manajemen organisasi
(3.16) terhadap aspek lingkungannya (3.6)
CATATAN
Dalam konteks sistem manajemen lingkungan (3.8), hasil dapat diukur
terhadap kebijakan lingkungan (3.11) organisasi (3.16), tujuan
lingkungan (3.9), sasaran lingkungan (3.12) dan persyaratan
kinerja lingkungan lainnya.
kebijakan lingkungan
keseluruhan maksud dan arahan organisasi
(3.16) terkait dengan kinerja lingkungannya (3.10) sebagaimana
dinyatakan secara resmi oleh manajemen puncak
CATATAN
Kebijakan lingkungan memberikan kerangka untuk tindakan dan penentuan tujuan
lingkungan (3.9) dan sasaran lingkungan (3.12).
3.12
sasaran lingkungan
persyaratan kinerja terinci yang
berlaku untuk organisasi (3.16) atau bagiannya, yang terkait dengan tujuan
lingkungan (3.9) dan yang perlu ditetapkan dan dipenuhi untuk mencapai
tujuan tersebut
3.13
pihak yang berkepentingan
orang atau kelompok orang yang peduli
dengan atau terpengaruh oleh kinerja lingkungan (3.10) organisasi
(3.16)
3.14
audit internal
proses yang sistematis, mandiri dan
terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif
untuk menentukan tingkat pemenuhan organisasi (3.16) terhadap kriteria
audit sistem manajemen lingkungan
CATATAN
Pada berbagai kasus, terutama di organisasi kecil, kemandirian dapat
ditunjukkan dengan kebebasan tanggung jawab dari kegiatan yang sedang diaudit.
3.15 ketidaksesuaian
tidak
terpenuhinya suatu persyaratan [SNI 19-9001-2001,3.6.2]
3.16
organisasi
perusahaan, korporasi, firma, usaha (enterprise),
pihak berwenang atau institusi, atau bagian atau kombinasinya yang tergabung (incorporated)
atau tidak, pemerintah atau swasta, yang mempunyai fungsi dan administrasi
tersendiri
CATATAN
Untuk organisasi yang mempunyai lebih dari satu unit operasi, setiap unit
operasi dapat dianggap sebagai suatu organisasi.
3.17
tindakan pencegahan
tindakan untuk menghilangkan penyebab
potensi ketidaksesuaian (3.15)
3.18
pencegahan pencemaran
penggunaan proses, praktek, teknik,
bahan, produk, jasa atau energi untuk menghindari, mengurangi atau
mengendalikan (secara terpisah atau kombinasi) pembentukan emisi atau buangan
pencemar atau limbah apapun, agar dapat mengurangi dampak lingkungan
(3.7) yang merugikan.
CATATAN
Pencegahan pencemaran dapat mencakup pengurangan atau penghilangan pada
sumbernya; perubahan proses, produk atau jasa; penggunaan sumberdaya secara
efisien; penggantian bahan dan energi; penggunaan ulang, pengambilan ulang (recovery),
daur ulang, reklamasi dan pengolahan.
cara
yang telah ditentukan untuk melaksanakan kegiatan atau proses
CATATAN
1 Prosedur dapat didokumentasikan atau
tidak.
CATATAN
2 Diadopsi dari SNI 19-9001-2001, 3.4.5.
3.20
rekaman
dokumen (3.4) yang memuat hasil-hasil yang
dicapai atau menunjukkan bukti bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan
CATATAN Diadopsi dari SNI 19-9001-2001, 3.7.6.
4 Persyaratan sistem manajemen
lingkungan
4.1 Persyaratan umum
Organisasi
harus menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara dan memperbaiki
sistem manajemen lingkungan secara berkelanjutan sesuai dengan persyaratan
standar ini dan menentukan bagaimana organisasi akan memenuhi persyaratan
tersebut.
Organisasi
harus menetapkan dan mendokumentasikan lingkup sistem manajemen lingkungannya.
4.2 Kebijakan lingkungan
Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan lingkungan
organisasi dan memastikan bahwa kebijakan dalam lingkup sistem manajemen
lingkungannya:
a) sesuai dengan sifat, ukuran dan dampak
lingkungan dari kegiatan, produk dan jasanya;
b) mencakup komitmen pada perbaikan
berkelanjutan dan pencegahan pencemaran;
c) mencakup komitmen untuk menaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang diikuti
organisasi, yang terkait dengan aspek lingkungannya;
d) menyediakan kerangka untuk menentukan
dan mengkaji tujuan dan sasaran lingkungan;
e) didokumentasikan, diterapkan dan
dipelihara;
f) dikomunikasikan kepada semua orang
yang bekerja pada atau atas nama organisasi; dan
g) tersedia untuk masyarakat.
4.3 Perencanaan
4.3.1 Aspek lingkungan
Organisasi
harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a) mengidentifikasi aspek lingkungan
kegiatan, produk dan jasa dalam lingkup sistem manajemen lingkungan, yang dapat
dikendalikan dan yang dapat dipengaruhi dengan memperhitungkan pembangunan yang
direncanakan atau baru; kegiatan, produk dan jasa yang baru atau yang diubah;
dan
b) menentukan aspek yang mempunyai atau
dapat mempunyai dampak penting terhadap lingkungan (yaitu aspek lingkungan
penting).
Organisasi harus mendokumentasikan
informasi ini dan memelihara kemutakhirannya.
Organisasi harus memastikan bahwa
aspek lingkungan penting diperhitungkan dalam penetapan, penerapan dan
pemeliharaan sistem manajemen lingkungannya.
4.3.2 Persyaratan peraturan
perundang-undangan dan lainnya
Organisasi harus menetapkan,
menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a) mengidentifikasi dan memperoleh
informasi tentang persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
persyaratan lainnya yang diikuti organisasi, yang terkait dengan aspek
lingkungannya; dan
b) menentukan bagaimana persyaratan
tersebut berlaku terhadap aspek lingkungannya.
Organisasi harus memastikan bahwa
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya
yang diikuti organisasi tersebut diperhitungkan dalam penetapan, penerapan dan
pemeliharaan sistem manajemen lingkungannya.
4.3.3 Tujuan, sasaran dan program
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara
tujuan dan sasaran lingkungan yang terdokumentasi, pada fungsi dan tingkatan
yang sesuai dalam organisasi tersebut.
Tujuan dan sasaran tersebut harus
dapat diukur bila memungkinkan dan konsisten dengan kebijakan lingkungannya,
termasuk komitmen pada pencegahan pencemaran, penaatan persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya yang diikuti
organisasi, serta perbaikan berkelanjutan.
Saat menetapkan dan mengkaji tujuan
dan sasaran, organisasi harus memperhitungkan persyaratan peraturan
perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang diikuti organisasi serta
mempertimbangkan aspek lingkungan penting, pilihan teknologi, keuangan, persyaratan
operasional dan bisnis; serta pandangan pihak yang berkepentingan.
Organisasi harus menetapkan,
menerapkan dan memelihara program untuk mencapai tujuan dan sasarannya. Program
harus mencakup:
a) pemberian tanggungjawab untuk mencapai
tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi
tersebut; dan
b) cara dan jangka waktu untuk mencapai
tujuan dan sasaran tersebut.
4.4 Penerapan dan operasi
4.4.1 Sumber daya, peran, tanggung jawab dan
kewenangan
Manajemen harus memastikan
ketersediaan sumberdaya yang diperlukan untuk menetapkan, menerapkan,
memelihara dan meningkatkan sistem manajemen lingkungan. Sumberdaya termasuk
sumberdaya manusia dan ketrampilan khusus, sarana operasional, teknologi dan
sumberdaya keuangan.
Peran, tanggungjawab dan kewenangan harus ditentukan,
didokumentasikan dan dikomunikasikan guna memfasilitasi manajemen lingkungan
yang efektif.
Manajemen puncak organisasi harus
menunjuk satu orang atau lebih wakil manajemen tertentu, yang tidak tergantung
pada tanggungjawab lainnya, yang harus mempunyai peran, tanggungjawab dan
kewenangan yang ditetapkan untuk:
a) memastikan bahwa sistem manajemen
lingkungan ditetapkan, diterapkan dan dipelihara sesuai dengan persyaratan
standar ini;
b)
melapor
kepada manajemen puncak mengenai kinerja sistem manajemen lingkungan untuk
kajian, termasuk rekomendasi perbaikan.
4.4.2 Kompetensi, pelatihan dan kesadaran
Organisasi
harus memastikan setiap orang yang bertugas untuk atau atas nama organisasi
yang berpotensi menyebabkan satu atau lebih dampak lingkungan penting yang
diidentifikasi oleh organisasi, mempunyai kompetensi yang berasal dari
pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang memadai dan organisasi harus
menyimpan rekaman yang terkait dengan kompetensi tersebut.
Organisasi
harus mengidentifikasi keperluan pelatihan yang terkait dengan aspek lingkungan
dan sistem manajemen lingkungan. Organisasi harus memberikan pelatihan atau
cara lain untuk memenuhi keperluan tersebut dan menyimpan rekaman yang terkait.
Organisasi
harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk memastikan orang
yang bekerja untuk atau atas nama organisasi memahami tentang:
a) pentingnya kesesuaian dengan kebijakan
lingkungan dan prosedur, serta dengan persyaratan sistem manajemen lingkungan;
b) aspek lingkungan penting dan dampak
yang nyata atau potensial terjadi yang terkait dengan pekerjaannya dan manfaat
peningkatan kinerja perorangan terhadap lingkungan;
c) peran dan tanggungjawab mereka dalam
mencapai pemenuhan persyaratan sistem manajemen lingkungan; dan
d) akibat yang mungkin terjadi bila
prosedur tidak dilaksanakan.
4.4.3 Komunikasi
Berkaitan dengan aspek lingkungan dan
sistem manajemen lingkungan, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan
memelihara prosedur untuk:
a) komunikasi internal antara tingkatan
dan fungsi yang beragam di organisasi tersebut;
b) menerima, mendokumentasikan dan
menanggapi komunikasi yang terkait dari pihak eksternal yang berkepentingan.
Organisasi
harus memutuskan apakah akan melaksanakan komunikasi kepada pihak eksternal
mengenai aspek lingkungannya dan harus mendokumentasikan keputusan tersebut.
Bila keputusan organisasi adalah melaksanakan komunikasi eksternal tersebut,
maka organisasi harus menetapkan dan menerapkan metode untuk komunikasi
eksternal tersebut.
4.4.4 Dokumentasi
Dokumentasi
sistem manajemen lingkungan harus mencakup:
a) kebijakan, tujuan dan sasaran
lingkungan;
b) penjelasan lingkup sistem manajemen
lingkungan;
c) penjelasan unsur-unsur utama sistem
manajemen lingkungan dan keterkaitannya serta rujukan kepada dokumen terkait;
d) dokumen, termasuk rekaman, yang
disyaratkan oleh standar ini;
e) dokumen, termasuk rekaman, yang
ditentukan oleh organisasi sebagai dokumen penting untuk memastikan
perencanaan, operasi dan pengendalian proses secara efektif, yang terkait
dengan aspek lingkungan penting.
4.4.5 Pengendalian dokumen
Dokumen yang diperlukan oleh sistem
manajemen lingkungan dan standar ini harus dikendalikan. Rekaman adalah jenis
dokumen khusus dan harus dikendalikan mengikuti persyaratan pada butir 4.5.4.
Organisasi harus menetapkan,
menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a) menyetujui dokumen sebelum
diterbitkan;
b) meninjau dan memutakhirkan seperlunya
serta menyetujui-ulang (reapprove) dokumen;
c) memastikan agar perubahan dan status
revisi dokumen terakhir dapat diidentifikasi;
d) memastikan agar versi dokumen yang
berlaku tersedia di tempat penggunaan;
e) memastikan agar dokumen tetap terbaca
dan dapat segera diidentifikasi secara mudah;
f) memastikan agar dokumen yang berasal
dari pihak eksternal yang ditetapkan oleh organisasi sebagai dokumen penting
untuk perencanaan dan operasi sistem manajemen lingkungan, diidentifikasi dan
penyebarannya dikendalikan;
g) mencegah penggunaan dokumen
kadaluwarsa dan menerapkan identifikasi yang cocok pada dokumen tersebut bila
masih disimpan untuk maksud tertentu.
4.4.6 Pengendalian operasional
Organisasi harus mengidentifikasi dan
merencanakan operasi yang terkait dengan aspek lingkungan penting yang telah
diidentifikasi, sesuai dengan kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan agar
operasi tersebut dilaksanakan pada kondisi tertentu, dengan:
a) menetapkan, menerapkan dan memelihara
prosedur terdokumentasi untuk mengendalikan situasi yang tidak sesuai dengan
kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan apabila prosedur tersebut tidak ada;
dan
b) menetapkan kriteria operasi dalam
prosedur; dan
c) menetapkan, menerapkan dan memelihara
prosedur yang terkait dengan aspek lingkungan penting yang telah diidentifikasi
pada barang dan jasa yang digunakan oleh organisasi serta mengkomunikasikan
prosedur dan persyaratan yang berlaku kepada pemasok, termasuk kontraktor.
4.4.7 Kesiagaan dan tanggap darurat
Organisasi harus menetapkan,
menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi potensi situasi
darurat dan kecelakaan, yang dapat menimbulkan dampak lingkungan serta
bagaimana organisasi akan menanggapinya.
Organisasi harus melakukan tindakan terhadap situasi
darurat dan kecelakaan yang terjadi serta mencegah atau mengatasi dampak
lingkungan negatif yang ditimbulkan.
Organisasi harus meninjau prosedur
kesiagaan dan tanggap darurat secara berkala dan apabila diperlukan organisasi
menyempurnakan prosedur tersebut, khususnya setelah terjadinya kecelakaan atau
situasi darurat.
Organisasi juga harus menguji prosedur
tersebut secara berkala apabila dapat dilaksanakan.
4.5 Pemeriksaan
4.5.1 Pemantauan dan pengukuran
Organisasi harus menetapkan,
menerapkan dan memelihara prosedur untuk secara berkala memantau dan mengukur
karakteristik pokok operasinya yang dapat menimbulkan dampak lingkungan
penting. Prosedur tersebut harus termasuk pendokumentasian informasi untuk
memantau kinerja,
pengendalian operasional yang berlaku dan pemenuhan tujuan dan sasaran
lingkungan organisasi.
Organisasi
harus memastikan agar peralatan pemantauan dan pengukuran dikalibrasi atau
diverifikasi, digunakan dan dipelihara serta organisasi harus menyimpan rekaman
yang terkait.
4.5.2 Evaluasi penaatan
Sesuai
dengan komitmen terhadap penaatan, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan
memelihara prosedur untuk secara berkala mengevaluasi penaatan terhadap
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi
harus mengevaluasi penaatan terhadap ketentuan lain yang diikuti organisasi.
Organisasi dapat menggabungkan evaluasi tersebut dengan evaluasi terhadap
penaatan peraturan perundang-undangan, atau menetapkan prosedur yang terpisah.
Organisasi
harus menyimpan rekaman hasil evaluasi berkala tersebut.
4.5.3 Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan
dan tindakan pencegahan
Organisasi
harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani
ketidaksesuaian yang potensial maupun yang nyata terjadi serta melaksanakan tindakan
perbaikan dan tindakan pencegahan. Prosedur tersebut harus menjelaskan
persyaratan untuk:
a) mengidentifikasi dan melaksanakan
koreksi terhadap ketidaksesuaian dan melaksanakan tindakan untuk mengatasi
dampak lingkungan yang timbul;
b) menyelidiki ketidaksesuaian, menemukan
penyebabnya dan melaksanakan tindakan untuk menghindari terulangnya
ketidaksesuaian;
c) mengevaluasi keperluan untuk
melaksanakan tindakan pencegahan ketidaksesuaian dan menerapkan tindakan yang
memadai untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian;
d) merekam hasil tindakan perbaikan dan
tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan; dan
e) meninjau efektivitas tindakan
perbaikan dan tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
Tindakan yang dilaksanakan harus memadai terkait dengan besarnya
masalah dan dampak lingkungan yang dihadapi.
Organisasi
harus memastikan agar dokumentasi sistem manajemen lingkungan disesuaikan.
4.5.4 Pengendalian rekaman
Organisasi
harus menetapkan dan memelihara rekaman yang diperlukan untuk menunjukkan
pemenuhan persyaratan sistem manajemen lingkungannya dan standar ini, serta
hasil yang dicapai.
Organisasi
harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk pengidentifikasian,
penyimpanan, perlindungan, pengambilan, penahanan (retention), dan pembuangan
rekaman.
Rekaman
harus tetap terbaca, teridentifikasi dan terlacak.
4.5.5 Audit internal
Organisasi
harus memastikan bahwa audit internal terhadap sistem manajemen lingkungan
dilaksanakan pada jangka waktu yang direncanakan untuk:
a) menentukan apakah sistem manajemen
lingkungan
1) memenuhi pengaturan yang direncanakan
untuk manajemen lingkungan termasuk persyaratan standar ini; dan
2) telah diterapkan dan dipelihara secara
memadai, serta
b) menyediakan informasi hasil audit bagi
manajemen
Program audit harus direncanakan,
ditetapkan, diterapkan dan dipelihara oleh organisasi, dengan mempertimbangkan
tingkat kepentingan berbagai operasi dari sisi lingkungan serta hasil audit
sebelumnya.
Prosedur audit harus ditetapkan,
diterapkan dan dipelihara, yang memuat:
− tanggungjawab dan persyaratan untuk
perencanaan dan pelaksanaan audit, pelaporan hasil dan penyimpanan rekaman yang
terkait;
− penentuan kriteria, lingkup, frekuensi
dan metode audit.
Pemilihan auditor dan pelaksanaan
audit harus memelihara objektivitas dan kenetralan proses audit.
4.6 Tinjauan manajemen
Manajemen puncak harus meninjau sistem
manajemen lingkungan organisasi, pada jangka waktu tertentu, untuk memelihara
kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem yang berkelanjutan. Tinjauan harus
termasuk mengkaji kesempatan untuk perbaikan dan keperluan untuk melakukan
perubahan pada sistem manajemen lingkungan, termasuk kebijakan lingkungan,
tujuan dan sasaran lingkungan. Rekaman tinjauan manajemen harus disimpan.
Masukan kepada tinjauan manajemen
harus termasuk:
a) hasil audit internal dan evaluasi
penaatan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain
yang diikuti organisasi;
b) komunikasi dari pihak eksternal yang
berkepentingan, termasuk keluhan;
c) kinerja lingkungan organisasi;
d) tingkat pencapaian tujuan dan sasaran;
e) status tindakan perbaikan dan
pencegahan;
f) tindak lanjut tinjauan manajemen
sebelumnya;
g) situasi yang berubah, termasuk
perkembangan pada persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain
yang terkait dengan aspek lingkungan; dan
h) rekomendasi perbaikan.
Keluaran tinjauan manajemen harus
termasuk setiap keputusan dan tindakan terkait dengan perubahan pada kebijakan,
tujuan dan sasaran lingkungan serta unsur lain sistem manajemen lingkungan,
sesuai dengan komitmen pada perbaikan berkelanjutan.
Lampiran A
(Informatif)
Panduan penggunaan standar nasional
ini
A.1 Persyaratan umum
Teks
tambahan yang diberikan di lampiran ini ditegaskan bersifat informatif dan
dimaksudkan untuk menghindari kesalahpengertian terhadap persyaratan yang
dimuat pada Pasal 4 standar nasional ini. Walaupun informasi ini membahas dan
konsisten dengan persyaratan pada Pasal 4, namun informasi ini tidak
dimaksudkan untuk menambah, mengurangi, atau dengan cara apapun mengubah
persyaratan tersebut.
Penerapan
sistem manajemen lingkungan yang ditetapkan dalam standar nasional ini
dimaksudkan untuk menghasilkan perbaikan kinerja lingkungan. Untuk itu, standar
ini didasarkan pada pemikiran bahwa organisasi akan meninjau dan mengevaluasi
sistem manajemen lingkungannya secara berkala untuk mengidentifikasi peluang
untuk perbaikan dan penerapannya. Laju, jangkauan dan jangka waktu proses
perbaikan berkelanjutan ini ditentukan oleh organisasi dengan memperhatikan
kondisi ekonomi dan pertimbangan lainnya. Perbaikan pada sistem manajemen
lingkungan dimaksudkan untuk menghasilkan perbaikan lebih lanjut pada kinerja
lingkungan.
Standar
nasional ini mensyaratkan organisasi untuk
a) menetapkan kebijakan lingkungan yang
memadai,
b) mengidentifikasi aspek lingkungan yang
timbul dari kegiatan, produk dan jasa organisasi di masa lalu, sekarang ataupun
yang direncanakan, agar dapat menetapkan dampak lingkungan yang penting,
c) mengidentifikasi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang diikuti oleh
organisasi,
d) mengidentifikasi prioritas dan
menentukan tujuan dan sasaran lingkungan yang memadai,
e) menetapkan struktur dan program untuk
menerapkan kebijakan dan mencapai tujuan dan memenuhi sasaran,
f) memfasilitasi perencanaan,
pengendalian, pemantauan, tindakan pencegahan dan perbaikan, audit dan
peninjauan untuk memastikan bahwa kebijakan dipenuhi dan sistem manajemen
lingkungan tetap memadai, dan
g) mampu menyesuaikan dengan perubahan
kondisi.
Organisasi
tanpa sistem manajemen lingkungan, pada tahap awal, sebaiknya menentukan
posisinya saat ini terhadap lingkungan melalui suatu tinjauan. Tujuan tinjauan
ini seharusnya adalah untuk mempertimbangkan semua aspek lingkungan organisasi
tersebut sebagai dasar penetapan sistem manajemen lingkungan.
Tinjauan
tersebut sebaiknya mencakup empat bidang kunci:
− identifikasi aspek lingkungan,
termasuk yang berhubungan dengan kondisi operasi normal, abnormal termasuk saat
memulai operasi (start-up) dan saat selesai operasi (shut down),
dan situasi darurat dan kecelakaan;
− identifikasi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang diikuti oleh
organisasi;
− pemeriksaan terhadap praktek dan
prosedur manajemen lingkungan yang telah ada, termasuk yang berhubungan dengan
kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan kontrak;
− evaluasi terhadap situasi darurat dan
kecelakaan sebelumnya.
Perangkat dan metode untuk melaksanakan
tinjauan tersebut dapat mencakup daftar periksa (checklist), pelaksanaan
wawancara, pengawasan dan pengukuran langsung, hasil dari audit atau tinjauan
lain sebelumnya, tergantung pada sifat kegiatan.
Organisasi mempunyai kebebasan dan
keleluasaan untuk menentukan lingkupnya dan dapat memilih untuk menerapkan
standar ini pada keseluruhan organisasi atau pada unit operasi tertentu dari
organisasi tersebut. Organisasi seharusnya menentukan dan mendokumentasikan
lingkup sistem manajemen lingkungannya. Penentuan lingkup tersebut dimaksudkan
untuk memperjelas batas-batas organisasi yang menerapkan sistem manajemen
lingkungan, khususnya bila organisasi tersebut adalah bagian dari organisasi
yang lebih besar di suatu lokasi. Setelah lingkup ditentukan, semua kegiatan,
produk dan jasa organisasi dalam lingkup tersebut perlu dimasukkan dalam sistem
manajemen lingkungan. Pada saat menentukan lingkup, perlu diperhatikan bahwa
kredibilitas sistem manajemen lingkungan akan tergantung pada pemilihan batasan
organisasi. Bila suatu bagian organisasi tidak dimasukkan dalam lingkup sistem
manajemen lingkungannya, organisasi seharusnya mampu menjelaskan pengecualian
tersebut. Bila standar ini diterapkan pada suatu unit operasi tertentu,
kebijakan dan prosedur yang dikembangkan oleh bagian lain dari organisasi
tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan standar ini, asalkan
prosedur tersebut dapat diterapkan pada unit operasi tertentu tersebut.
A.2 Kebijakan
lingkungan
Kebijakan lingkungan adalah pendorong untuk
menerapkan dan memperbaki sistem manajemen lingkungan organisasi sehingga
sistem tersebut dapat terpelihara dan berpotensi memperbaiki kinerja
lingkungannya. Kebijakan ini seharusnya mencerminkan komitmen manajemen puncak
untuk menaati persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
persyaratan lain, untuk mencegah pencemaran dan untuk memperbaiki secara
berkelanjutan. Kebijakan lingkungan memberikan landasan bagi organisasi untuk
menentukan tujuan dan sasarannya. Kebijakan lingkungan seharusnya cukup jelas
untuk dimengerti oleh pihak berkepentingan di dalam dan luar organisasi, dan
seharusnya ditinjau dan diperbaharui secara berkala untuk mencerminkan
perubahan kondisi dan informasi. Bidang penerapan (yaitu lingkup) seharusnya
teridentifikasi dengan jelas dan seharusnya mencerminkan sifat, skala, dan
dampak lingkungan organisasi tersebut yang spesifik, yang terkait dengan
kegiatan, produk dan jasa dalam lingkup sistem manajemen lingkungan yang telah
ditentukan.
Kebijakan lingkungan seharusnya
dikomunikasikan kepada semua orang yang bekerja untuk atau atas nama
organisasi, termasuk kontraktor yang bekerja di fasilitas organisasi.
Komunikasi kepada kontraktor dapat berbentuk alternatif yang berbeda dari
pernyataan kebijakan itu sendiri, seperti aturan, perintah, dan prosedur, dan
diperbolehkan bila hanya mencakup bagian yang terkait dari kebijakan tersebut.
Kebijakan lingkungan organisasi seharusnya ditetapkan dan didokumentasikan oleh
manajemen puncak dalam hal kebijakan lingkungan dari badan korporasi yang lebih
luas yang mana organisasi merupakan bagian daripadanya , dan dengan persetujuan
badan tersebut.
CATATAN
Manajemen puncak biasanya terdiri dari seorang atau sekelompok orang yang
mengarahkan dan mengendalikan organisasi pada tingkat yang tertinggi.
A.3 Perencanaan
A.3.1 Aspek
lingkungan
Sub-pasal
4.3.1 dimaksudkan untuk menyediakan proses bagi organisasi untuk
mengidentifikasi aspek lingkungan, dan untuk menentukan aspek lingkungan
penting yang seharusnya dijadikan sebagai prioritas oleh sistem manajemen
lingkungan organisasi.
Organisasi
seharusnya mengidentifikasi aspek lingkungan dalam lingkup sistem manajemen
lingkungan, dengan mempertimbangkan masukan dan keluaran (baik yang dikehendaki
maupun yang tidak dikehendaki) yang berhubungan dengan kegiatan, produk dan
jasa di masa kini dan masa lalu, pengembangan yang baru atau direncanakan, atau
kegiatan, produk dan jasa yang baru atau diubah. Proses ini seharusnya
mempertimbangkan kondisi operasi normal dan abnormal, kondisi saat mulai
operasi (start-up) dan saat selesai operasi (shut-down), serta
situasi darurat yang diduga dapat terjadi.
Organisasi
tidak harus mempertimbangkan setiap produk, komponen atau bahan baku secara
individual. Organisasi dapat memilih kategori kegiatan, produk dan jasa untuk
mengidentifikasi aspek lingkungannya.
Walaupun
tidak ada pendekatan tunggal untuk mengidentifikasi aspek lingkungan,
pendekatan yang dipilih dapat mempertimbangkan, sebagai contoh:
a) emisi ke udara,
b) pembuangan ke air,
c) pembuangan ke tanah,
d) penggunaan bahan baku dan sumberdaya
alam,
e) penggunaan energi,
f) pancaran energi, misal: panas,
radiasi, getaran,
g) limbah dan produk samping, dan
h) atribut fisik, misal: ukuran, bentuk,
warna, penampilan.
Selain
aspek lingkungan yang dapat dikendalikan oleh organisasi secara langsung,
organisasi seharusnya juga mempertimbangkan aspek lingkungan yang dapat
dipengaruhinya, misal: aspek yang terkait dengan barang dan jasa yang digunakan
oleh organisasi dan aspek yang berhubungan dengan produk dan jasa yang
dihasilkannya. Beberapa panduan untuk mengevaluasi kendali dan pengaruh
disediakan di bawah ini. Bagaimanapun juga, dalam semua keadaan, organisasilah
yang menentukan tingkat kendali dan aspek yang dapat dipengaruhinya.
Pertimbangan
seharusnya diberikan pada aspek yang berhubungan dengan kegiatan, produk dan
jasa organisasi, seperti
− desain dan pengembangan,
− proses manufaktur,
− pengemasan dan transportasi,
− kinerja lingkungan dan praktek para
kontraktor dan pemasok,
− pengelolaan limbah,
− ekstraksi dan distribusi bahan baku
dan sumberdaya alam,
− distribusi, penggunaan dan akhir-pakai
produk, dan
− kehidupan di alam dan keanekaragaman
hayati.
Kendali
dan pengaruh terhadap aspek lingkungan dari produk yang dipasok kepada
organisasi dapat berbeda-beda, tergantung pada situasi pasar organisasi dan
para pemasoknya. Organisasi yang bertanggungjawab terhadap desain produknya
dapat mempengaruhi aspek tertentu secara nyata dengan melakukan perubahan,
sebagai contoh, satu bahan masukan, sementara organisasi yang perlu memasok
sesuai dengan spesifikasi produk yang ditetapkan secara eksternal mungkin
memiliki sedikit pilihan.
Berkenaan dengan produk yang
dihasilkan, dipahami bahwa organisasi mungkin memiliki kendali yang terbatas
terhadap penggunaan dan pembuangan produknya, misal: oleh pengguna produk,
namun organisasi dapat mempertimbangkan komunikasi mengenai penanganan dan
mekanisme pembuangan produk kepada para pengguna produk sebagai bentuk
penerapan pengaruhnya.
Perubahan terhadap lingkungan,
merugikan atau menguntungkan, yang merupakan hasil (keseluruhan atau sebagian)
dari aspek lingkungan, disebut dampak lingkungan. Hubungan antara aspek dan
dampak lingkungan adalah sebab – akibat.
Pada beberapa lokasi, peninggalan
budaya (cultural heritage) dapat menjadi unsur lingkungan yang penting
di sekitar lokasi operasi organisasi, dan seharusnya diperhitungkan dalam
pemahaman mengenai dampak lingkungan organisasi.
Karena organisasi mungkin memiliki
banyak aspek lingkungan dan dampak yang terkait, organisasi seharusnya
menetapkan kriteria dan metode untuk menentukan aspek dan dampak yang dianggap
penting. Tidak ada metode tunggal untuk menentukan aspek lingkungan penting.
Namun, metode yang digunakan seharusnya memberikan hasil yang konsisten dan
mencakup penetapan dan penerapan kriteria evauasi, seperti kriteria yang
terkait dengan isu lingkungan, peraturan perundang-undangan, dan perhatian dari
pihak internal dan eksternal yang berkepentingan.
Saat menyusun informasi yang terkait
dengan aspek lingkungan penting, organisasi seharusnya mempertimbangkan
keperluan untuk menyimpan informasi untuk tujuan catatan historis, serta
bagaimana menggunakan informasi tersebut dalam merancang dan menerapkan sistem
manajemen lingkungannya.
Proses identifikasi dan evaluasi aspek
lingkungan seharusnya mempertimbangkan lokasi kegiatan, biaya dan waktu untuk
melaksanakan analisa, dan ketersediaan data yang dapat dipercaya. Identifikasi
aspek lingkungan tidak mensyaratkan penerapan kajian daur hidup (life cycle
assessment) yang rinci. Informasi yang telah tersedia untuk keperluan
pelaksanaan peraturan atau keperluan lain dapat digunakan dalam proses ini.
Proses identifikasi dan evaluasi aspek lingkungan ini
tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menambah perundang-undangan hukum
organisasi.
A.3.2 Persyaratan
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Organisasi perlu untuk
mengidentifikasi persyaratan perundang-undangan yang berlaku untuk aspek
lingkungannya. Persyaratan peraturan perundang-undangan tersebut dapat mencakup
a) persyaratan peraturan
perundang-undangan nasional dan internasional,
b) persyaratan peraturan
perundang-undangan provinsi/departemen
c) persyaratan peraturan
perundang-undangan pemerintah setempat
Contoh persyaratan lainnya yang dapat
diikuti oleh organisasi, mencakup
− perjanjian dengan pihak otoritas,
− perjanjian dengan ‘customers’,
− panduan yang bukan peraturan (non-regulatory),
− prinsip atau ‘codes of practice’ yang
bersifat sukarela,
− komitmen ekolabel atau pelayanan
produk (product stewardship) yang bersifat sukarela,
− persyaratan asosiasi perdagangan,
−
rjanjian
dengan kelompok masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat,
− komitmen organisasi atau organisasi
induk kepada masyarakat,
− persyaratan korporasi/perusahaan.
Penentuan
mengenai bagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lainnya diterapkan terhadap aspek lingkungan organisasi biasanya dilakukan
dalam proses identifikasi persyaratan tersebut. Dengan demikian, organisasi
tidak memerlukan prosedur terpisah atau prosedur tambahan untuk melakukan
penentuan tersebut.
A.3.3 Tujuan,
sasaran dan program
Tujuan dan
sasaran seharusnya spesifik dan dapat diukur bila memungkinkan. Tujuan dan
sasaran seharusnya mencakup isu jangka pendek dan panjang.
Saat
mempertimbangkan pilihan teknologinya, organisasi seharusnya mempertimbangkan
penggunaan teknik terbaik yang tersedia (best-available techniques) yang
layak secara ekonomis, hemat biaya dan dinilai memadai.
Rujukan
pada persyaratan keuangan organisasi tidak dimaksudkan untuk membuat organisasi
berkewajiban menggunakan metodologi akuntansi biaya lingkungan (environmental
cost-accounting).
Pembentukan
dan penggunaan satu program atau lebih adalah penting untuk keberhasilan
penerapan sistem manajemen lingkungan. Setiap program seharusnya menjelaskan
bagaimana tujuan dan sasaran organisasi akan dicapai, termasuk jangka waktu,
sumberdaya yang diperlukan dan personil yang bertanggungjawab untuk penerapan
program. Program tersebut dapat dibagi-bagi dalam sub-program untuk mengelola
unsur tertentu dari operasi organisasi.
Program
seharusnya mencakup, bila memadai dan praktis, pertimbangan pada perencanaan, desain,
produksi, pemasaran dan tahapan pembuangan. Hal ini dapat dilakukan untuk
kegiatan, produk dan jasa saat ini maupun yang baru. Untuk produk, hal ini
dapat termasuk rancangan, bahan, proses produksi, penggunaan dan pembuangan
akhir. Untuk instalasi atau modifikasi proses yang penting, hal ini dapat
termasuk perencanaan, rancangan, konstruksi, commissioning, operasi dan decommissioning
pada saat tertentu yang ditentukan oleh organisasi.
A.4 Penerapan dan operasi
A.4.1 Sumber
daya, peran, tanggung jawab dan wewenang
Keberhasilan
penerapan sistem manajemen lingkungan memerlukan komitmen dari semua orang yang
bekerja untuk atau atas nama organisasi. Dengan demikian, peran dan
tanggungjawab lingkungan seharusnya tidak dibatasi pada fungsi manajemen lingkungan
saja, namun dapat juga mencakup bidang lain dari organisasi, seperti fungsi
manajemen operasional atau fungsi staf selain urusan lingkungan.
Komitmen
ini seharusnya dimulai pada tingkat manajemen tertinggi. Sesuai dengan hal
tersebut, manajemen puncak seharusnya menetapkan kebijakan lingkungan
organisasi dan meyakinkan bahwa sistem manajemen lingkungan diterapkan. Sebagai
bagian dari komitmen ini, manajemen puncak seharusnya menunjuk satu atau lebih
wakil manajemen dengan tanggungjawab dan wewenang yang ditentukan untuk
menerapkan sistem manajemen lingkungan. Pada organisasi yang besar atau
kompleks, mungkin terdapat lebih dari satu orang wakil manajemen yang
ditunjuk. Pada organisasi skala kecil atau menengah, tanggungjawab tersebut
dapat dilaksanakan oleh satu orang. Manajemen seharusnya juga memastikan bahwa
sumberdaya yang memadai, seperti infrastruktur organisasi, disediakan untuk
memastikan bahwa sistem manajemen lingkungan ditetapkan, dilaksanakan dan
dipelihara. Contoh infrastruktur organisasi mencakup bangunan, saluran
komunikasi, tangki bawah tanah, saluran pembuangan, dan lain-lain.
Hal
ini penting bahwa peran dan tanggung jawab kunci untuk sistem manajemen
lingkungan ditetapkan dengan jelas dan dikomunikasikan kepada semua orang yang
bekerja untuk atau atas nama organisasi.
A.4.2 Kompetensi,
pelatihan dan kesadaran
Organisasi
seharusnya mengidentifikasi kesadaran, pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan
yang diperlukan oleh setiap orang yang bertanggungjawab dan berwenang untuk
melaksanakan tugas atas nama organisasi.
Standar ini mensyaratkan bahwa:
a) orang yang pekerjaannya dapat
menyebabkan dampak lingkungan penting yang diidentifikasi organisasi, mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya,
b) keperluan pelatihan diidentifikasi dan
dilakukan tindakan untuk memastikan terlaksananya pengaturan pelatihan,
c) semua orang menyadari kebijakan
lingkungan dan sistem manajemen lingkungan organisasi serta aspek lingkungan
dari kegiatan, produk dan jasa organisasi yang dapat disebabkan oleh
pekerjaannya.
Kesadaran,
pengetahuan, pemahaman dan kompetensi mungkin diperoleh atau ditingkatkan
melalui pelatihan, pendidikan atau pengalaman kerja.
Organisasi
seharusnya mensyaratkan bahwa kontraktor yang bekerja atas namanya mampu
menunjukkan bahwa karyawan mereka memiliki kompetensi yang disyaratkan dan atau
pelatihan yang memadai.
Manajemen
seharusnya menentukan tingkat pengalaman, kompetensi dan pelatihan yang
diperlukan untuk memastikan kemampuan personil, khususnya yang melaksanakan
fungsi-fungsi manajemen lingkungan yang khusus.
A.4.3 Komunikasi
Komunikasi
internal penting untuk memastikan penerapan sistem manajemen lingungan secara
efektif. Metode komunikasi internal dapat mencakup pertemuan tim kerja secara
teratur, edaran berita, buletin, papan pengumuman dan intranet.
Organisasi
sebaiknya menerapkan prosedur untuk menerima, mendokumentasikan dan menanggapi
komunikasi yang sesuai dari pihak yang berkepentingan. Prosedur ini dapat
mencakup dialog dengan pihak yang berkepentingan dan pertimbangan terhadap
perhatian mereka. Pada beberapa keadaan, tanggapan terhadap perhatian dari
pihak yang berkepentingan dapat mencakup informasi yang sesuai mengenai aspek
lingkungan dan dampak lingkungan yang terkait dengan operasi organisasi.
Prosedur tersebut seharusnya juga mencakup komunikasi yang perlu dengan pihak
otoritas publik mengenai perencanaan situasi darurat dan isu lainnya yang
sesuai.
Organisasi
mungkin berkehendak untuk merencanakan komunikasinya dengan memperhitungkan
keputusan yang dibuat terkait dengan kelompok sasaran tertentu, pesan dan
subjek yang memadai, dan pilihan cara komunikasinya.
Saat
mempertimbangkan komunikasi eksternal mengenai aspek lingkungan, organisasi
seharusnya mempertimbangkan pandangan dan keperluan informasi dari semua pihak
yang berkepentingan. Bila organisasi memutuskan untuk mengkomunikasikan aspek
lingkungan secara eksternal, organisasi dapat menetapkan prosedur untuk
melakukannya. Prosedur ini dapat berubah tergantung pada sejumlah faktor
termasuk jenis informasi yang dikomunikasikan, kelompok sasaran dan keadaan
organisasi yang berbeda-beda. Metode komunikasi eksternal dapat mencakup
laporan tahunan, edaran berita, website dan pertemuan dengan masyarakat.
A.4.4 Dokumentasi
Tingkat
kerincian dokumentasi seharusnya memadai untuk menjelaskan sistem manajemen
lingkungan dan bagaimana bagian-bagiannya bekerja bersama, dan untuk memberikan
arahan mengenai dimana mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai pelaksanaan
bagian tertentu dari sistem manajemen lingkungan. Dokumentasi ini dapat
digabungkan dengan dokumentasi sistem lain yang diterapkan oleh organisasi.
Dokumentasi tidak harus dalam bentuk manual.
Cakupan
dokumentasi sistem manajemen lingkungan dapat berbeda antara satu organisasi
dengan yang lainnya, tergantung pada:
a) ukuran dan jenis organisasi serta
kegiatan, produk atau jasanya,
b) kompleksitas proses dan interaksinya,
dan
c) kompetensi personil
Contoh
dokumen mencakup:
− pernyataan kebijakan, tujuan dan
sasaran,
− informasi mengenai aspek lingkungan
penting,
− prosedur,
− informasi mengenai proses,
− struktur organisasi,
− standar internal dan eksternal,
− rencana kedaruratan (site emergency
plan), dan
− rekaman (records).
Keputusan
untuk mendokumentasikan prosedur seharusnya didasarkan pada isu seperti
− konsekuensi bila tidak
didokumentasikan, termasuk terhadap lingkungan,
− keperluan untuk menunjukkan penaatan
terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang
diikuti organisasi,
− keperluan untuk memastikan bahwa
kegiatan dilaksanakan secara konsisten,
− manfaat bila didokumentasikan, yang
dapat termasuk penerapan yang lebih mudah melalui komunikasi dan pelatihan,
pemeliharaan dan revisi yang lebih mudah, risiko yang lebih kecil terhadap
kerancuan dan penyimpangan, dan kemudahan menunjukan ketersediaan prosedur (demonstrability
and visibility),
− persyaratan standar ini.
Dokumen yang asli dibuat untuk maksud selain sistem
manajemen lingkungan dapat digunakan sebagai bagian sistem dan perlu dijadikan
referensi dalam sistem jika digunakan.
A.4.5 Pengendalian
dokumen
Maksud 4.4.5 adalah untuk memastikan
bahwa organisasi membuat dan memelihara dokumen dengan cara yang memadai untuk
menerapkan sistem manajemen lingkungan. Namun fokus utama organisasi seharusnya
pada penerapan sistem manajemen lingkungan yang efektif dan pada kinerja
lingkungan, tidak pada sistem pengendalian dokumen yang kompleks.
A.4.6 Pengendalian
operasional
Organisasi seharusnya mengevaluasi
operasinya yang berhubungan dengan aspek lingkungan penting dan memastikan
bahwa operasi tersebut dilakukan dengan cara yang akan mengendalikan atau
mengurangi dampak negatif ke lingkungan, agar dapat memenuhi persyaratan
kebijakan lingkungannya dan memenuhi tujuan dan sasarannya. Hal ini seharusnya
mencakup semua bagian dari operasinya, termasuk kegiatan pemeliharaan (maintenance).
Karena bagian sistem manajemen
lingkungan ini memberikan arahan mengenai bagaimana memastikan persyaratan
sistem menjadi bagian dari operasi sehari-hari, 4.4.6 a) mensyaratkan
penggunaan prosedur terdokumentasi untuk mengendalikan situasi yang mana
ketiadaan keberadaan prosedur terdokumentasi tersebut dapat mengakibatkan
penyimpangan dari kebijakan lingkungan dan tujuan dan sasarannya.
A.4.7 Kesiagaan
dan tanggap darurat
Setiap organisasi bertanggungjawab
untuk mengembangkan prosedur kesiagaan dan tanggap darurat yang sesuai dengan
keperluannya. Dalam mengembangkan prosedur tersebut, organisasi seharusnya
mempertimbangkan
a) sifat bahaya di lokasi (on-site
hazards), misal: cairan mudah terbakar, tangki penyimpanan dan gas
bertekanan tinggi, dan tindakan yang dilakukan bila terjadi tumpahan atau
pelepasan ke lingkungan karena kecelakaan,
b) jenis dan skala situasi darurat atau
kecelakaan yang paling mungkin terjadi,
c) metode yang paling memadai untuk
menanggapi kecelakaan atau situasi darurat,
d) rencana komunikasi internal dan
eksternal,
e) tindakan yang diperlukan untuk
meminimumkan kerusakan lingkungan,
f) mitigasi dan tindakan tanggapan yang
dilaksanakan untuk berbagai jenis kecelakaan atau situasi darurat yang
berbeda-beda,
g) keperluan untuk proses evaluasi
setelah kecelakaan (post accident evaluation) untuk menetapkan dan
menerapkan tindakan perbaikan dan pencegahan,
h) pengecekan berkala terhadap prosedur
tanggap darurat,
i) pelatihan terhadap personil tanggap
darurat,
j) daftar personil kunci dan instansi
perbantuan, termasuk informasi rinci untuk kontak (misal: dinas pemadam
kebakaran, jasa pembersihan tumpahan),
k) rute evakuasi dan tempat berkumpul
yang aman,
l) potensi terjadinya situasi darurat
atau kecelakaan pada fasilitas yang lokasinya berdekatan (misal: pabrik, jalan,
lintasan kereta api), dan
m) kemungkinan saling membantu dengan
organisasi di sekitarnya.
A.5 Pemeriksaan
A.5.1 Pemantauan
dan pengukuran
Operasi organisasi dapat memiliki beragam karakteristik.
Sebagai contoh, karakteristik yang terkait dengan pemantauan dan pengukuran
efluen limbah cair dapat termasuk BOD
(biological oxygen
demand) dan COD (chemical oxygen demand), suhu dan derajat keasaman.
Data
yang dikumpulkan dari pemantauan dan pengukuran dapat dianalisa untuk mengidentifikasi
pola dan memperoleh informasi. Pengetahuan yang diperoleh dari informasi ini
dapat digunakan untuk menerapkan tindakan perbaikan dan pencegahan.
Karakteristik
pokok adalah karakteristik yang diperlukan oleh organisasi sebagai pertimbangan
untuk menentukan bagaimana organisasi mengelola aspek lingkungan pentingnya,
mencapai tujuan dan sasaran, dan memperbaiki kinerja lingkungan.
Bila
diperlukan untuk memastikan hasil yang sah, peralatan pengukuran seharusnya
dikalibrasi atau diverifikasi pada jangka waktu tertentu, atau sebelum
digunakan, dibandingkan dengan standar pengukuran yang mengacu ke standar
pengukuran internasional atau nasional. Bila standar semacam itu tidak ada,
dasar kalibrasi seharusnya direkam.
A.5.2 Evaluasi
penaatan
Organisasi
seharusnya mampu menunjukkan bahwa organisasi telah mengevaluasi penaatan
terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan yang teridentifikasi,
termasuk perijinan atau lisensi yang berlaku.
Organisasi
seharusnya mampu menunjukkan bahwa organisasi telah mengevaluasi penaatan
terhadap persyaratan lainnya yang teridentifikasi yang diikuti oleh organisasi.
A.5.3 Ketidaksesuaian,
tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan
Tergantung
pada sifat ketidaksesuaian, dengan menetapkan prosedur untuk memenuhi persyaratan
ini, organisasi mungkin dapat memenuhinya dengan memuat sekurang-kurangnya
perencanaan yang formal, atau mungkin dengan kegiatan yang lebih kompleks dan
berjangka panjang. Dokumentasi seharusnya memadai terhadap tingkat tindakan
yang diambil.
A.5.4 Pengendalian
rekaman
Rekaman
lingkungan dapat mencakup, antara lain,
a) rekaman keluhan (complaints),
b) rekaman pelatihan,
c) rekaman proses pemantauan,
d) rekaman inspeksi, pemeliharaan dan
kalibrasi,
e) rekaman tentang kontraktor dan
pemasok,
f) rekaman kejadian tertentu (incident),
g) rekaman pengecekan kesiagaan darurat,
h) hasil audit,
i) hasil tinjauan manajemen,
j) keputusan mengenai komunikasi
eksternal,
k) rekaman tentang persyaratan hukum yang
berlaku,
l) rekaman tentang aspek lingkungan
penting,
m) rekaman tentang pertemuan lingkungan,
n) informasi tentang kinerja lingkungan,
o) rekaman penaatan peraturan
perundang-undangan, dan
p) komunikasi dengan pihak yang
berkepentingan.
Perlakuan
yang layak seharusnya diberikan pada informasi yang bersifat rahasia.
CATATAN
Rekaman bukan satu-satunya sumber bukti untuk menunjukkan kesesuaian dengan
standar ini.
A.5.5 Audit
internal
Audit internal terhadap sistem
manajemen lingkungan dapat dilakukan oleh personil dari organisasi tersebut
atau oleh personil eksternal yang dipilih oleh organisasi, yang bekerja atas
nama organisasi. Pada kedua situasi tersebut, orang yang melaksanakan audit
seharusnya kompeten dan pada posisi yang tidak berpihak dan objektif. Pada
organisasi yang kecil, kemandirian auditor dapat ditunjukkan dengan kebebasan
tanggungjawab auditor terhadap kegiatan yang sedang diaudit.
CATATAN
1 Bila organisasi ingin menggabungkan audit sistem manajemen lingkungan dengan
audit penaatan peraturan, maksud dan lingkup dari masing-masing audit
seharusnya ditetapkan dengan jelas. Audit penaatan peraturan tidak dicakup oleh
standar ini.
CATATAN 2 Panduan untuk
audit terhadap sistem manajemen lingkungan disediakan di SNI-19-19011.
A.6 Tinjauan
manajemen
Tinjauan manajemen seharusnya mencakup
lingkup sistem manajemen lingkungan, walaupun tidak semua unsur sistem
manajemen lingkungan perlu ditinjau sekaligus pada waktu yang sama dan proses
tinjauan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.